KODE ETIK BK DI INDONESIA


KODE ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING (BK) DI INDONESIA
Review Jurnal
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bimbingan dan Konseling (BK)

Dosen Pengampu : Achmad Zayadi, M.Pd

Description: Logo Al Hikmah.jpg
Disusun Oleh :

Rinawan Sholihin
Viika Amalia Ainuna Wati
Sumiati

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) AL HIKMAH JAKARTA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
TAHUN 2018



Review jurnal 1
A. Judul
      TINGKAT PEMAHAMAN KODE ETIK PROFESI GURU BK DI SMP NEGERI SE-KELOMPOK KERJA KABUPATEN BANTUL
(Penulis jurnal ini adalah Fajar Ilham mahasiswa Jurusan Bimbingan dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta)
B. Fokus Masalah
Kode etik merupakan rumusan standar tingkah laku bagi anggota sebuah profesi dan setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi. Bimbingan dan konseling dapat dikatakan profesi karena telah memenuhi ciri-ciri atau persyaratan tertentu. Namun dalam kenyataannya guru bimbingan dan konseling masih belum dapat menjaga rahasia mengenai permasalahan pada diri konseli. Siswa pun menjadi ragu ketika ingin menceritakan permasalahannya kepada guru bimbingan dan konseling, padahal tidak semua manusia mampu mengatasi persoalan bila tidak dibantu orang lain. Agar tidak banyak terjadi hal seperti itu sebagai guru bimbingan dan konseling harus dapat memahami kode etik guru BK itu sendiri.

C. Tujuan Penelitian
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman kode etik profesi bimbingan dan konseling pada guru BK di SMP Negeri se-Kelompok Kerja Kabupaten Bantul

D. Teori yang digunakan
Aspek-aspek kode etik :
1.      dasar kode etik profesi bimbingan dan konseling
2.      kualifikasi guru bimbingan dan konseling; kompetensi guru bimbingan dan konseling; dan kegiatan profesional bimbingan dan konseling,
3.      pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling,
4.      pelanggaran dan sanksi kode etik profesi bimbingan dan konseling,
5.      tugas pokok dan fungsi dewan kode etik profesi bimbingan dan konseling.
Syarat-syarat sebuah Profesi :
1.      lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi;
2.      menampilkan pelayanan yang khusus atas didasarkan teknik- teknik dan keterampilan-keterampilan tertentu yang unik;
3.      terus menerus berusaha meningkatkan kompetensinya dengan mempelajari berbagai literatur dalam bidang pekerjaan tersebut;
4.      standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang benar- benar diterapkan dan setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu (McCully, 1963; Tolbert, 1972; dan Nugent, 1981 dalam Prayitno dan Erman, 2004: 337-338).
Pentingnya Kode Etik :
Mungin Eddy Wibowo (2005: 53-54) mengemukakan bahwa kode etik salah satu syarat penting bagi eksistensi profesi konseling atau sebagai jati diri profesi konseling. Kode etik penting mengingat bahwa penerapannya dengan patuh dan taat asas, penegakkannya merupakan tolok ukur kualitas pencapaian visi dan misi profesi. Dalam menjalankan tugas, konselor dituntut untuk menunjukkan kinerja dengan penguasaan kompetensi profesional, sosial, personal, emosional, dan spiritual. Kode etik menjadi penting sebagai pedoman kerja bagi konselor dalam menjalankan tugas profesi.
E. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode survey.



Review jurnal 2
A. Judul
      PERAN GANDA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DI SMP DIPONEGORO, DEPOK, SLEMAN, YOGYAKARTA
(Penulis jurnal ini adalah Muchamad Agus Slamet Wahyudi mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

B. Fokus Masalah
Guna menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas maka dibutuhkan komponen-komponen dalam pendidikan. Salah satu komponen tersebut adalah guru. Melihat kasus-kasus yang beredar dikalangan dunia pendidikan, di mana sekolah merupakan tempat membentuk karakter yang berbudi luhur, namun di lain sisi ada kasus yang sangat menggangg tatanan moral pendidikan. Guru yang seharusnya “ digugu lan ditiru ” yang artinya guru sebagai panutan, maka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru sangatlah menjadi teguran keras, bahwa untuk menjadi seorang guru tidak mudah dan perlu kompetensi yang memadahi. Selain itu, suatu jabatan guru perlu adanya kode etik agar dapat menjalankan peran gandanya dengan baik.

C. Tujuan Penelitian
            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman guru bimbingan dan koseling mengenai kompetensi dan kode etik.           

D. Teori yang digunakan
4 kompetensi guru
Lebih jelas dalam bukunya Jejen Mustofa (2011: 31-54) kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru, seba- gaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidik, yaitu:
1.      Kompetensi Pedagogik
2.      Kompetensi Kepribadian
3.      Kompetensi Sosial
4.      Kompetensi Profesional
Pentingnya kode etik
Salah satu ciri guru yang profesional yaitu harus memiliki kode etik. Suatu jabatan juga perlu adanya kode etik. Adapun dimaksud dengan kode etik menurut Bimo Walgito (1989: 27) adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan yang harus ditaati oleh siapa saja yang berkecimpung dalam bidang bimbingan dan penyuluhan demi untuk kebaikan. Redilic dan Pope dalam Latipun (2011:166) mengemukakan tujuh pokok kode etik konseling yaitu:
1.      Pekerjaan itu di atas segalanya, tidak merugikan orang lain
2.      Praktik profesi itu dilakukan atas dasar kompetensi
3.      Tidak melakukan eksploitasi
4.      Memperlakukan seseorang dengan respek untuk martabatnya sebagai manusia
5.      Melindungi hal yang konfidensial
6.      Tindakan, kecuali dalam keadaan yang sangat ekstrem dan hanya setelah mendapat izin
7.      Profesi praktik profesi sejauh mungkin dalam kerangka pekerjaan ocial dan keadilan.

E. Metode Penelitian
Penelitan ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakkan observasi, wawancara dan dokumentasi.

Review jurnal 3
A. Judul
MODEL PENGUATAN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
(Jurnal ini ditulis oleh Sri Hartini, Caraka Putra Bhakti dan Dody Hartanto , mahasiswa dari Universitas Ahmad Dahlan)
B. Fokus Masalah
      Konselor di Indonesia harus mempunyai dasar keilmuan pendidikan yang kuat, karena ‖Konselor‖ sebagai salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Konselor sekolah generasi yang akan datang harus memiliki beberapa persyaratan sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku.

C. Tujuan Penelitian
      Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penguatan kompetensi profesional guru bimbingan dan konseling.

D. Teori yang digunakan
Karakteristik Konselor
1.      Kepercayaan public (public trust)
Kepercayaan publik akan menentukan definisi dari profesi konselor itu sendiri dan memungkinkan konselor untuk berfungsi dalam caracara yang profesional. Setiap saat persepsi publik terhadap profesi dapat berubah karena perilaku tidak etis, tak profesional atau tak bertanggungjawab dari para anggotanya.
2.      Kode etik
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi adalah norma yang harus diindahkan setiap anggota dalam melakukan/melaksanakan tugas profesinya dalam kehidupannya di masyarakat. Kode etik profesi konselor telah diatur oleh organisasi profesi yaitu Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Kode etik profesi ini juga merupakan salah satu bukti sebagai sebuah profesi khususnya organisasi profesi konselor (ABKIN) agar diakui sebagai organisasi badan hukum.  Kode etik profesi konselor telah ada sejak tahun 1975 kemudian direvisi pada tahun 2005, 2010 dan terakhir pada tahun 2014. Kode etik ini memerlukan penegasan Prosiding Seminar Nasional Inovasi Pendidikan Inovasi Pembelajaran Berbasis Karakter dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 584 dalam implementasi dan supervisi khususnya dalam pelaksanaannya sebagai suatu profesi. 
3.      Kualifikasi dan standar kompetensi
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik danprofesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasanilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling.
4.      Kurikulum pendidikan profesi
Bagi pendidikan profesi, kurikulum diharapkan berorientasi pada praktikum yang berlapis, dimungkinan menggunakan multi entry-exit, dengan perbandingan antara teori dengan praktek 25: 75.
Pengembangan Konsep Belajar Sepanjang Hayat dalam Mewujudkan Kompetensi Profesional
Tenaga profesional dalam profesi yang sama (konselor) membentuk suatu organisasi profesi (ABKIN) untuk mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional mereka, melalui tridarma organisasi profesi ABKIN,yaitu:
1.      ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi;
2.       meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi; dan
3.       menjaga kode etik profesi.
strategi yang dapat dilakukan dalam penguatan kompetensi profesional guru bimbingan konseling:
1.      Pengubahan mindset bagi guru BK dalam pengembangan kompetensi profesionalnya.
2.      Pengembangan fungsi guru sebagai sarana pengembangan diri
3.      Penguatan peran perguruan tinggi penghasil guru
4.      Melalui dukungan system


E. Metode Penelitian
Tulisan ilmiah baik merupakan hasil pemikiran konseptual maupun hasil penelitian yang berkaitan dengan kajian ilmu kependidikan dan keislaman yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.


Review Jurnal 4
A. Judul
      ETIKA BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PENDEKATAN FILSAFAT ILMU
(Jurnal ini disusun oleh Alfaiz faiz dari STKIP PGRI Sumatera Barat, Ari Dharmayanti dari Universitas Pendidikan Ganesha, dan Nofrita dari Universitas Langlangbuana.)

B. Fokus Masalah
      Sebagai salah satu disiplin ilmu praktis, bimbingan dan konseling merupakan cabang dari pohon filsafat ilmu manusia. Konseling juga memiliki dimensi etika dan nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap pelaku konseling atau bisa disebut dengan ahli ilmu psikologi dan konseling. Bimbingan dan konseling sebagai keilmuan yang memiliki nilai dan tujuan bagi kemajuan manusia dalam pendidikan dan proses belajar, memiliki nilai etika dan estetika dalam prinsip dan proses keilmuannya bagi manusia sebagai makhluk yang holistik.

C. Tujuan Penelitian
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etika bimbingan dan konseling dalam pendekatan filsafat ilmu



D. Teori yang digunakan
Keterkaitan Etika dalam Bimbingan dan Konseling sebagai Disiplin Ilmu
Dimensi etika dalam konseling dibagi menjadi dua:
1.      Dimensi etika dalam hubungan konseling dalam proses terapeutik
2.      Dimensi etika dari karakter konselor/psikoterapis.
Pertimbangan Etika dalam Bimbingan dan Konseling
Nilai etika dikembangkan lebih jauh dalam bentuk perumusan aturan kode etik agar keilmuan bimbingan dan konseling berjalan aplikatif, juga dapat terlegalisasi oleh pemerintah. kode etik dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Memiliki wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap;
2.      Memiliki pengakuan dan wewenang yang diatur oleh pemerintah dengan bukti legalitas sebagai tenaga konselor dan ahli konseling.
3.      Memiliki kemampuan dalam penyimpanan dan penggunaan informasi konseli, mampu menjaga kerahasiaan data dan informasi tentang konseli,
4.      Mampu membangun hubungan konseling yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan tahap konseling yang telah baku, dan mampu membangun hubungan baru dengan konseli tanpa perilaku yang dibuat-buat melainkan secara alamiah
5.      Mampu berinteraksi dan menjalin komunikasi dengan rekan sejawat sebagai bentuk diskusi keilmuan dan sebidang

E. Metode Penelitian
Tulisan ilmiah baik merupakan hasil pemikiran konseptual maupun hasil penelitian yang berkaitan dengan kajian ilmu kependidikan dan keislaman yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.                     





Review Jurnal 5
A. Judul
     Analisis Kinerja Profesionalisme Konselor  Di Sma Negeri 2 Bandar Lampung  Tahun Ajaran 2012/2013.
(Penelitian ini disusun oleh Trialita Widianingrum, di bawah bimbingan Muswardi Rosra dan Diah Utaminingsih)

B. Fokus Masalah
Dalam jurnal penelitian ini, peneliti focus membahas dan menelaah dalam hal profesionalismenya seorang Guru Bimbingan Konseling dengan subjek penelitian yakni Guru BK di SMA Negeri 2 Bandar Lampung. Karena Guru BK merupakan suatu profesi sehingga peneliti dalam jurnal ini merasa perlu untuk menganalisis sejauh mana tingkat profesionalisme dari Guru BK yang ada di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, apakah profesionalisme Guru BK di SMA Negeri 2 Bandar Lampung berada di tingkat baik atau malah sebaliknya.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengukur dan mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman  Bimbingan Konseling (BK) terhadap kode etik profesi Guru BK.

D. Teori yang digunakan
Persyaratan Konselor
Persyaratan konselor menurut Walgito (1986: 40) adalah sebagai berikut:
1.      Mempunyai pengetahuan yang cukup luas
2.      Dewasa secara psikologis
3.      Sehat jasmani dan psikis
4.      Mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan individu yang dihadapi
5.      Mempunyai inisiatif yang baik
6.      Seorang pembimbing haruslah supel, ramah tamah, sopan santun
7.      Mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip – prinsip serta kode etik bimbingan dan konseling dengan sebaik – baiknya.
Prinsip-prinsip Konselor
Gunawan (2001) menyatakan prinsip-prinsip umum yang dapat dipegang konselor, antara lain :
1.      Guru bimbingan dan konseling harus membentuk hubungan baik dengan siswa
2.      Guru bimbingan dan konseling harus memberikan kebebasan kepada siswa untuk berbicara dan mengekspresikan dirinya
3.      Guru bimbingan dan konseling tidak memberikan kritik kepada siswa dalam suatu proses konseling
4.      Guru bimbingan dan konseling sebaiknya tidak menyanggah siswa
5.      Guru bimbingan dan konseling sebaiknya melayani siswa sebagai pendengar yang penuh perhatian dan penuh pengertian
6.      Guru bimbingan dan konseling harus dapat mengerti perasaan dan kebutuhan siswa
7.      Guru bimbingan dan konseling harus dapat menanggapi pembicaraan siswa
8.      Guru bimbingan dan konseling sebaiknya memperhatikan setiap perbedaan pernyataan siswa,
9.      Guru bimbingan dan konseling harus memperhatikan apa yang diharapkan oleh siswa
10.  Guru bimbingan dan konseling sebaiknya berbicara dan bertanya pada saat yang tepat.
11.  Guru bimbingan dan konseling harus memiliki sikap dasar acceptance (menerima) terhadap siswa

E. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan study kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi

Aspek
Jurnal 1
Jurnal 2
Jurnal 3
Jurnal 4
Jurnal 5
Aspek-aspek kode etik
-
-
-
-
Pentingnya kode etik
-
-
-
Persyaratan profesi / konselor
-
-
Prinsip Konselor
-
-
-
-
Etika dalam BK (Perumusan kode etik)
-
-
-
-
Spesifikasi :
Aspek
Pentingnya kode etik
Jurnal 1
kode etik salah satu syarat penting bagi eksistensi profesi konseling atau sebagai jati diri profesi konseling. Kode etik penting mengingat bahwa penerapannya dengan patuh dan taat asas, penegakkannya merupakan tolok ukur kualitas pencapaian visi dan misi profesi. Dalam menjalankan tugas, konselor dituntut untuk menunjukkan kinerja dengan penguasaan kompetensi profesional, sosial, personal, emosional, dan spiritual. Kode etik menjadi penting sebagai pedoman kerja bagi konselor dalam menjalankan tugas profesi.
Jurnal 2
Penjelasan kode etik dalam jurnal 2 disebutkan berdasarkan perumusan kode etik itu sendiri
1.      1. Pekerjaan itu di atas segalanya, tidak merugikan orang lain
2.      2. Praktik profesi itu dilakukan atas dasar kompetensi
3.      3. Tidak melakukan eksploitasi
4.      4. Memperlakukan seseorang dengan respek untuk martabatnya sebagai manusia
5.      5. Melindungi hal yang konfidensial
6.      6. Tindakan, kecuali dalam keadaan yang sangat ekstrem dan hanya setelah mendapat izin
7.      7. Profesi praktik profesi sejauh mungkin dalam kerangka pekerjaan social dan keadilan.


Aspek
Persyaratan Profesi Konselor
Jurnal 1
1.   lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi;
2.   menampilkan pelayanan yang khusus atas didasarkan teknik- teknik dan keterampilan-keterampilan tertentu yang unik;
3.   terus menerus berusaha meningkatkan kompetensinya dengan mempelajari berbagai literatur dalam bidang pekerjaan tersebut; standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang benar- benar diterapkan dan setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu
Jurnal 3
1.   Kepercayaan public
2.   Kode etik
3.   Kualifikasi dan standar kompetensi
4.   Kurikulum pendidikan profesi
Jurnal 5

1.   Mempunyai pengetahuan yang cukup luas
2.   Dewasa secara psikologis
3.   Sehat jasmani dan psikis
4.   Mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan individu yang dihadapi
5.   Mempunyai inisiatif yang baik
6.   Seorang pembimbing haruslah supel, ramah tamah, sopan santun
7.   Mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip – prinsip serta kode etik bimbingan dan konseling dengan sebaik – baiknya.


Kesimpulan

Berdasarkan review yang telah disusun dan berhubungan dengan pembahasan utama mengenai kode etik BK di Indonesia dapat diambil kesimpulan bahwa kode etik BK di Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting, penegakkannya merupakan tolok ukur kualitas pencapaian visi dan misi profesi. Menurut Permendikbud no 111 tahun 2014 yang salahsatu isinya dijelaskan bahwa Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor. Salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh konselor adalah dapat menjalankan dan mematuhi kode etik dengan sebaik-baiknya serta menjalankan aspek kode etik sesuai rumusan yang ditentukan.  Kode etik menurut Bimo Walgito adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan yang harus ditaati oleh siapa saja yang berkecimpung dalam bidang bimbingan dan penyuluhan demi untuk kebaikan.

                                          


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS LAYANAN BIMBINGAN KONSELING

Review jurnal BK "strategi pengendalian diri dalam BK