KODE ETIK BK DI INDONESIA
KODE
ETIK BIMBINGAN DAN KONSELING (BK) DI INDONESIA
Review
Jurnal
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bimbingan dan Konseling (BK)
Dosen
Pengampu : Achmad Zayadi, M.Pd

Disusun Oleh :
Rinawan Sholihin
Viika Amalia Ainuna Wati
Sumiati
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) AL HIKMAH
JAKARTA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(PAI)
TAHUN
2018
Review jurnal 1
A. Judul
TINGKAT PEMAHAMAN KODE ETIK PROFESI GURU BK DI SMP NEGERI
SE-KELOMPOK KERJA KABUPATEN BANTUL
(Penulis jurnal ini adalah Fajar Ilham mahasiswa Jurusan Bimbingan
dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta)
B. Fokus
Masalah
Kode etik merupakan rumusan standar
tingkah laku bagi anggota sebuah profesi dan setiap pelanggaran atas kode etik
dapat dikenakan sanksi. Bimbingan dan konseling dapat dikatakan profesi karena
telah memenuhi ciri-ciri atau persyaratan tertentu. Namun dalam kenyataannya guru
bimbingan dan konseling masih belum dapat menjaga rahasia mengenai permasalahan
pada diri konseli. Siswa pun menjadi ragu ketika ingin menceritakan
permasalahannya kepada guru bimbingan dan konseling, padahal tidak semua
manusia mampu mengatasi persoalan bila tidak dibantu orang lain. Agar tidak
banyak terjadi hal seperti itu sebagai guru bimbingan dan konseling harus dapat
memahami kode etik guru BK itu sendiri.
C. Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman kode
etik profesi bimbingan dan konseling pada guru BK di SMP Negeri se-Kelompok
Kerja Kabupaten Bantul
D. Teori yang
digunakan
Aspek-aspek kode etik :
1.
dasar
kode etik profesi bimbingan dan konseling
2.
kualifikasi
guru bimbingan dan konseling; kompetensi guru bimbingan dan konseling; dan
kegiatan profesional bimbingan dan konseling,
3.
pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling,
4.
pelanggaran
dan sanksi kode etik profesi bimbingan dan konseling,
5.
tugas
pokok dan fungsi dewan kode etik profesi bimbingan dan konseling.
Syarat-syarat
sebuah Profesi :
1.
lebih
mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar
keuntungan yang bersifat ekonomi;
2.
menampilkan
pelayanan yang khusus atas didasarkan teknik- teknik dan
keterampilan-keterampilan tertentu yang unik;
3.
terus
menerus berusaha meningkatkan kompetensinya dengan mempelajari berbagai
literatur dalam bidang pekerjaan tersebut;
4.
standar
tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui
kode etik yang benar- benar diterapkan dan setiap pelanggaran atas kode etik
dapat dikenakan sanksi tertentu (McCully, 1963; Tolbert, 1972; dan Nugent, 1981
dalam Prayitno dan Erman, 2004: 337-338).
Pentingnya Kode Etik :
Mungin Eddy
Wibowo (2005: 53-54) mengemukakan bahwa kode etik salah satu syarat penting
bagi eksistensi profesi konseling atau sebagai jati diri profesi konseling.
Kode etik penting mengingat bahwa penerapannya dengan patuh dan taat asas,
penegakkannya merupakan tolok ukur kualitas pencapaian visi dan misi profesi.
Dalam menjalankan tugas, konselor dituntut untuk menunjukkan kinerja dengan
penguasaan kompetensi profesional, sosial, personal, emosional, dan spiritual.
Kode etik menjadi penting sebagai pedoman kerja bagi konselor dalam menjalankan
tugas profesi.
E. Metode
Penelitian
Penelitian ini menggunakan
pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode survey.
Review jurnal 2
A. Judul
PERAN GANDA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DI SMP DIPONEGORO, DEPOK,
SLEMAN, YOGYAKARTA
(Penulis jurnal ini adalah Muchamad Agus Slamet Wahyudi mahasiswa
Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
B. Fokus
Masalah
Guna menyelenggarakan pendidikan
yang berkualitas maka dibutuhkan komponen-komponen dalam pendidikan. Salah satu
komponen tersebut adalah guru. Melihat kasus-kasus yang beredar dikalangan
dunia pendidikan, di mana sekolah merupakan tempat membentuk karakter yang
berbudi luhur, namun di lain sisi ada kasus yang sangat menggangg tatanan moral
pendidikan. Guru yang seharusnya “ digugu lan ditiru ” yang artinya guru
sebagai panutan, maka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru
sangatlah menjadi teguran keras, bahwa untuk menjadi seorang guru tidak mudah
dan perlu kompetensi yang memadahi. Selain itu, suatu jabatan guru perlu adanya
kode etik agar dapat menjalankan peran gandanya dengan baik.
C. Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman guru
bimbingan dan koseling mengenai kompetensi dan kode etik.
D. Teori yang digunakan
4 kompetensi guru
Lebih jelas dalam bukunya Jejen Mustofa
(2011: 31-54) kebijakan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis
kompetensi guru, seba- gaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidik, yaitu:
1.
Kompetensi
Pedagogik
2.
Kompetensi
Kepribadian
3.
Kompetensi
Sosial
4.
Kompetensi
Profesional
Pentingnya kode etik
Salah satu ciri guru yang
profesional yaitu harus memiliki kode etik. Suatu jabatan juga perlu adanya
kode etik. Adapun dimaksud dengan kode etik menurut Bimo Walgito (1989: 27)
adalah ketentuan-ketentuan atau peraturan yang harus ditaati oleh siapa saja
yang berkecimpung dalam bidang bimbingan dan penyuluhan demi untuk kebaikan.
Redilic dan Pope dalam Latipun (2011:166) mengemukakan tujuh pokok kode etik
konseling yaitu:
1.
Pekerjaan
itu di atas segalanya, tidak merugikan orang lain
2.
Praktik
profesi itu dilakukan atas dasar kompetensi
3.
Tidak
melakukan eksploitasi
4.
Memperlakukan
seseorang dengan respek untuk martabatnya sebagai manusia
5.
Melindungi
hal yang konfidensial
6.
Tindakan,
kecuali dalam keadaan yang sangat ekstrem dan hanya setelah mendapat izin
7.
Profesi
praktik profesi sejauh mungkin dalam kerangka pekerjaan ocial dan keadilan.
E. Metode
Penelitian
Penelitan ini menggunakan pendekatan
kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakkan observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Review
jurnal 3
A. Judul
MODEL
PENGUATAN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
(Jurnal ini ditulis oleh Sri
Hartini, Caraka Putra Bhakti dan Dody Hartanto , mahasiswa dari Universitas
Ahmad Dahlan)
B. Fokus
Masalah
Konselor di Indonesia
harus mempunyai dasar keilmuan pendidikan yang kuat, karena ‖Konselor‖ sebagai
salah satu jenis tenaga kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Konselor sekolah generasi
yang akan datang harus memiliki beberapa persyaratan sehingga sesuai dengan
aturan yang berlaku.
C. Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana penguatan
kompetensi profesional guru bimbingan dan konseling.
D. Teori yang digunakan
Karakteristik Konselor
1.
Kepercayaan
public (public trust)
Kepercayaan publik akan menentukan definisi dari profesi konselor
itu sendiri dan memungkinkan konselor untuk berfungsi dalam caracara yang
profesional. Setiap saat persepsi publik terhadap profesi dapat berubah karena
perilaku tidak etis, tak profesional atau tak bertanggungjawab dari para
anggotanya.
2.
Kode
etik
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi adalah norma
yang harus diindahkan setiap anggota dalam melakukan/melaksanakan tugas
profesinya dalam kehidupannya di masyarakat. Kode
etik profesi konselor telah diatur oleh organisasi profesi yaitu Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Kode etik profesi ini juga merupakan
salah satu bukti sebagai sebuah profesi khususnya organisasi profesi konselor
(ABKIN) agar diakui sebagai organisasi badan hukum. Kode etik profesi konselor telah ada sejak
tahun 1975 kemudian direvisi pada tahun 2005, 2010 dan terakhir pada tahun
2014. Kode etik ini memerlukan penegasan Prosiding Seminar Nasional Inovasi
Pendidikan Inovasi Pembelajaran Berbasis Karakter dalam Menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN 584 dalam implementasi dan supervisi khususnya dalam pelaksanaannya
sebagai suatu profesi.
3.
Kualifikasi
dan standar kompetensi
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik
danprofesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan
landasanilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan
konseling.
4.
Kurikulum
pendidikan profesi
Bagi pendidikan profesi, kurikulum diharapkan berorientasi pada
praktikum yang berlapis, dimungkinan menggunakan multi entry-exit, dengan
perbandingan antara teori dengan praktek 25: 75.
Pengembangan Konsep
Belajar Sepanjang Hayat dalam Mewujudkan Kompetensi Profesional
Tenaga
profesional dalam profesi yang sama (konselor) membentuk suatu organisasi
profesi (ABKIN) untuk mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional mereka,
melalui tridarma organisasi profesi ABKIN,yaitu:
1.
ikut
serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi;
2.
meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi;
dan
3.
menjaga kode etik profesi.
strategi yang dapat dilakukan dalam penguatan kompetensi
profesional guru bimbingan konseling:
1.
Pengubahan
mindset bagi guru BK dalam pengembangan kompetensi profesionalnya.
2.
Pengembangan
fungsi guru sebagai sarana pengembangan diri
3.
Penguatan
peran perguruan tinggi penghasil guru
4.
Melalui
dukungan system
E. Metode
Penelitian
Tulisan ilmiah baik merupakan hasil
pemikiran konseptual maupun hasil penelitian yang berkaitan dengan kajian ilmu
kependidikan dan keislaman yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
Review Jurnal 4
A. Judul
ETIKA BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM PENDEKATAN FILSAFAT ILMU
(Jurnal ini disusun oleh Alfaiz faiz dari STKIP PGRI Sumatera Barat,
Ari Dharmayanti dari Universitas Pendidikan Ganesha, dan Nofrita dari Universitas
Langlangbuana.)
B. Fokus
Masalah
Sebagai salah satu disiplin ilmu praktis, bimbingan dan konseling
merupakan cabang dari pohon filsafat ilmu manusia. Konseling juga memiliki
dimensi etika dan nilai yang dijunjung tinggi oleh setiap pelaku konseling atau
bisa disebut dengan ahli ilmu psikologi dan konseling. Bimbingan dan konseling
sebagai keilmuan yang memiliki nilai dan tujuan bagi kemajuan manusia dalam
pendidikan dan proses belajar, memiliki nilai etika dan estetika dalam prinsip
dan proses keilmuannya bagi manusia sebagai makhluk yang holistik.
C. Tujuan
Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui etika bimbingan dan
konseling dalam pendekatan filsafat ilmu
D. Teori yang
digunakan
Keterkaitan Etika dalam Bimbingan dan Konseling sebagai Disiplin
Ilmu
Dimensi etika dalam konseling dibagi menjadi dua:
1.
Dimensi
etika dalam hubungan konseling dalam proses terapeutik
2.
Dimensi
etika dari karakter konselor/psikoterapis.
Pertimbangan Etika dalam Bimbingan dan Konseling
Nilai
etika dikembangkan lebih jauh dalam bentuk perumusan aturan kode etik agar
keilmuan bimbingan dan konseling berjalan aplikatif, juga dapat terlegalisasi
oleh pemerintah. kode etik dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Memiliki
wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap;
2.
Memiliki
pengakuan dan wewenang yang diatur oleh pemerintah dengan bukti legalitas
sebagai tenaga konselor dan ahli konseling.
3.
Memiliki
kemampuan dalam penyimpanan dan penggunaan informasi konseli, mampu menjaga
kerahasiaan data dan informasi tentang konseli,
4.
Mampu
membangun hubungan konseling yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan
tahap konseling yang telah baku, dan mampu membangun hubungan baru dengan
konseli tanpa perilaku yang dibuat-buat melainkan secara alamiah
5.
Mampu
berinteraksi dan menjalin komunikasi dengan rekan sejawat sebagai bentuk
diskusi keilmuan dan sebidang
E.
Metode Penelitian
Tulisan ilmiah
baik merupakan hasil pemikiran konseptual maupun hasil penelitian yang
berkaitan dengan kajian ilmu kependidikan dan keislaman yang belum pernah
dipublikasikan sebelumnya.
Review Jurnal 5
A. Judul
Analisis
Kinerja Profesionalisme Konselor Di Sma
Negeri 2 Bandar Lampung Tahun Ajaran
2012/2013.
(Penelitian ini disusun oleh Trialita
Widianingrum, di bawah bimbingan Muswardi Rosra dan Diah Utaminingsih)
B. Fokus
Masalah
Dalam jurnal penelitian ini,
peneliti focus membahas dan menelaah dalam hal profesionalismenya seorang Guru
Bimbingan Konseling dengan subjek penelitian yakni Guru BK di SMA Negeri 2
Bandar Lampung. Karena Guru BK merupakan suatu profesi sehingga peneliti dalam
jurnal ini merasa perlu untuk menganalisis sejauh mana tingkat profesionalisme
dari Guru BK yang ada di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, apakah profesionalisme
Guru BK di SMA Negeri 2 Bandar Lampung berada di tingkat baik atau malah
sebaliknya.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian
ini dilakukan untuk mengukur dan mengetahui sejauh mana tingkat pemahaman Bimbingan Konseling (BK) terhadap kode etik
profesi Guru BK.
D.
Teori yang digunakan
Persyaratan
Konselor
Persyaratan konselor menurut Walgito (1986: 40) adalah sebagai
berikut:
1.
Mempunyai
pengetahuan yang cukup luas
2.
Dewasa
secara psikologis
3.
Sehat
jasmani dan psikis
4.
Mempunyai
kecintaan terhadap pekerjaannya dan individu yang dihadapi
5.
Mempunyai
inisiatif yang baik
6.
Seorang
pembimbing haruslah supel, ramah tamah, sopan santun
7.
Mempunyai
sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip – prinsip serta kode etik bimbingan
dan konseling dengan sebaik – baiknya.
Prinsip-prinsip
Konselor
Gunawan (2001) menyatakan prinsip-prinsip umum yang dapat dipegang
konselor, antara lain :
1.
Guru
bimbingan dan konseling harus membentuk hubungan baik dengan siswa
2.
Guru
bimbingan dan konseling harus memberikan kebebasan kepada siswa untuk berbicara
dan mengekspresikan dirinya
3.
Guru
bimbingan dan konseling tidak memberikan kritik kepada siswa dalam suatu proses
konseling
4.
Guru
bimbingan dan konseling sebaiknya tidak menyanggah siswa
5.
Guru
bimbingan dan konseling sebaiknya melayani siswa sebagai pendengar yang penuh
perhatian dan penuh pengertian
6.
Guru
bimbingan dan konseling harus dapat mengerti perasaan dan kebutuhan siswa
7.
Guru
bimbingan dan konseling harus dapat menanggapi pembicaraan siswa
8.
Guru
bimbingan dan konseling sebaiknya memperhatikan setiap perbedaan pernyataan
siswa,
9.
Guru
bimbingan dan konseling harus memperhatikan apa yang diharapkan oleh siswa
10.
Guru
bimbingan dan konseling sebaiknya berbicara dan bertanya pada saat yang tepat.
11.
Guru
bimbingan dan konseling harus memiliki sikap dasar acceptance (menerima)
terhadap siswa
E.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan study kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi
Aspek
|
Jurnal 1
|
Jurnal 2
|
Jurnal 3
|
Jurnal 4
|
Jurnal 5
|
Aspek-aspek
kode etik
|
√
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Pentingnya
kode etik
|
√
|
√
|
-
|
-
|
-
|
Persyaratan
profesi / konselor
|
√
|
-
|
√
|
-
|
√
|
Prinsip
Konselor
|
-
|
-
|
-
|
-
|
√
|
Etika
dalam BK (Perumusan kode etik)
|
-
|
-
|
-
|
√
|
-
|
Spesifikasi :
Aspek
|
Pentingnya kode etik
|
Jurnal 1
|
kode etik salah satu syarat penting bagi eksistensi profesi
konseling atau sebagai jati diri profesi konseling. Kode etik penting
mengingat bahwa penerapannya dengan patuh dan taat asas, penegakkannya
merupakan tolok ukur kualitas pencapaian visi dan misi profesi. Dalam
menjalankan tugas, konselor dituntut untuk menunjukkan kinerja dengan
penguasaan kompetensi profesional, sosial, personal, emosional, dan
spiritual. Kode etik menjadi penting sebagai pedoman kerja bagi konselor
dalam menjalankan tugas profesi.
|
Jurnal 2
|
Penjelasan kode etik dalam jurnal 2 disebutkan berdasarkan
perumusan kode etik itu sendiri
1.
1.
Pekerjaan itu di atas segalanya, tidak merugikan orang lain
2.
2.
Praktik profesi itu dilakukan atas dasar kompetensi
3.
3.
Tidak melakukan eksploitasi
4.
4.
Memperlakukan seseorang dengan respek untuk martabatnya sebagai manusia
5.
5.
Melindungi hal yang konfidensial
6.
6.
Tindakan, kecuali dalam keadaan yang sangat ekstrem dan hanya setelah
mendapat izin
7.
7. Profesi praktik profesi sejauh mungkin dalam kerangka
pekerjaan social dan keadilan.
|
Aspek
|
Persyaratan Profesi Konselor
|
Jurnal
1
|
1.
lebih
mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar
keuntungan yang bersifat ekonomi;
2.
menampilkan
pelayanan yang khusus atas didasarkan teknik- teknik dan
keterampilan-keterampilan tertentu yang unik;
3.
terus
menerus berusaha meningkatkan kompetensinya dengan mempelajari berbagai
literatur dalam bidang pekerjaan tersebut; standar tingkah laku bagi
anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang
benar- benar diterapkan dan setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan
sanksi tertentu
|
Jurnal
3
|
1.
Kepercayaan
public
2.
Kode
etik
3.
Kualifikasi
dan standar kompetensi
4.
Kurikulum
pendidikan profesi
|
Jurnal
5
|
1.
Mempunyai
pengetahuan yang cukup luas
2.
Dewasa
secara psikologis
3.
Sehat
jasmani dan psikis
4.
Mempunyai
kecintaan terhadap pekerjaannya dan individu yang dihadapi
5.
Mempunyai
inisiatif yang baik
6.
Seorang
pembimbing haruslah supel, ramah tamah, sopan santun
7.
Mempunyai
sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip – prinsip serta kode etik
bimbingan dan konseling dengan sebaik – baiknya.
|
Kesimpulan
Berdasarkan
review yang telah disusun dan berhubungan dengan pembahasan utama mengenai kode
etik BK di Indonesia dapat diambil kesimpulan bahwa kode etik BK di Indonesia
mempunyai peranan yang sangat penting, penegakkannya merupakan tolok ukur
kualitas pencapaian visi dan misi profesi. Menurut Permendikbud no 111 tahun
2014 yang salahsatu isinya dijelaskan bahwa Konselor adalah pendidik
profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam
bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan
dan Konseling/ Konselor. Salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh
konselor adalah dapat menjalankan dan mematuhi kode etik dengan sebaik-baiknya
serta menjalankan aspek kode etik sesuai rumusan yang ditentukan. Kode etik menurut Bimo Walgito adalah
ketentuan-ketentuan atau peraturan yang harus ditaati oleh siapa saja yang
berkecimpung dalam bidang bimbingan dan penyuluhan demi untuk kebaikan.
Komentar
Posting Komentar